INSTRUMEN PASAR UANG
Beberapa instrumen pasar uang yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia
saat ini antara lain adalah: a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adalah merupakan surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto.
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup (aksep/promes), dan Surat Wesel.
c. Sertifikat Deposito(Negotiable Certificate of Deposit).
Pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
d. Commercial Paper.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
e. Call Money.
Merupakan pasar uang antar bank yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f. Repurchase Agreement.
Atau yang sering disingkat Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.
g. Banker’s Acceptance.
Merupakan salah satu instrumen pasar uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar uang. Pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri.
h. Promissory Notes.
Merupakan surat berharga yang adalah tanda bukti hutang suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga bebas resiko (SBI). (h.205-225)
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2268297-instrumen-pasar-uang/#ixzz1sG5Xtev4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar